UU Pelarangan Praktek Sihir Akan Dicabut

Nasional / 19 August 2013

Kalangan Sendiri

UU Pelarangan Praktek Sihir Akan Dicabut

daniel.tanamal Official Writer
4043

Karena dianggap terlalu berlebihan dan sudah tidak sejalan dengan praktek hukum modern, Pemerintah negara bagian Northern Territory (NT) di Darwin Australia memutuskan untuk mencabut sebuah undang-undang (UU) yang mengkriminalkan praktek tukang sihir dan peramal yang berlaku sejak 1735.

UU itu sendiri ternyata adalah warisan dari Inggris abad ke-18 yang kini telah dicabut di berbagai negara lainnya. Namun di NT, UU ini masih tercatat dalam KUH Pidana dan berlaku. UU ini menyebutkan barangsiapa tertangkap melakukan praktek guna-guna, atau membaca nasib dan meramal masa depan dapat dihukum penjara selama satu tahun.

"UU ini diberlakukan sebenarnya sebagai bentuk perlindungan konsumen. Seseorang yang menjanjikan bisa menemukan barang hilang atau memastikan nasib orang lain melalui perdukunan dan ramalan, dipandang sebagai penipu,” ungkap Jaksa Negara Bagian NT John Elferink.

Elferink sendiri menambahkan bahwa sepanjang pengetahuannya ia belum pernah melihat seorang dukun atau peramal yang pernah dihukum dengan UU ini. "Jika anda terbukti melakukan pelanggaran tersebut, anda akan dihukum satu tahun penjara dan setiap tiga bulan sekali anda digelandang ke pasar untuk dilempari dengan sayuran atau buah. Saya tidak mau para peramal di Darwin digelandang ke pasar untuk dilempari sayuran," ujarnya.

Pemerintah sebuah negara memang perlu mencabut aturan-aturan yang tidak sejalan dan diperlukan lagi dalam hubungannya dalam bermasyarakat. Terlebih dalam diri sendiri, kita perlu merubah kebiasaan lama yang tidak sesuai dan usang, untuk menggantinya dengan yang baru yang sesuai dengan Firman Tuhan dan bijak untuk menjalaninya.

 

 

Baca Juga Artikel Lain

Gunakan Facebook Akan Timbulkan Kesepian

Indonesia Bantu Bantu Korban Bencana Kekeringan Di Namibia

Umat Kristen Mesir Hadapi Masa Sulit

Sejumlah Gereja dan Rumah Umat Kristen di Mesir Dibakar

 


Sumber : Tribunnews
Halaman :
1

Ikuti Kami